JAKARTA – Mulai 1 Desember 2024, Bank Indonesia (BI) akan menerapkan biaya Merchant Discount Rate (MDR) 0 persen untuk transaksi QRIS hingga Rp500.000 di merchant usaha mikro. Kebijakan ini bertujuan mendukung daya beli masyarakat kelas menengah bawah.
Saat ini, transaksi QRIS terus tumbuh pesat dengan peningkatan 209,61 persen (yoy) pada triwulan III-2024, dengan 53,3 juta pengguna dan 34,23 juta merchant. Biaya MDR QRIS yang berlaku saat ini adalah 0,3 persen untuk transaksi di atas Rp100.000, sementara untuk transaksi di bawah Rp100.000 tidak dikenakan biaya.
Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, menegaskan bahwa konsumen tidak dikenakan biaya tambahan saat bertransaksi dengan QRIS. Jika ada merchant yang melanggar aturan ini, mereka dapat dilaporkan dan berpotensi masuk blacklist atau kerja sama dengan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) dihentikan.
+ There are no comments
Add yours