JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) akan menggelar pemilihan ketua baru pada Rabu, 16 Oktober 2024, sebagai pengganti Muhammad Syarifuddin. Pemilihan ini diatur melalui dua Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA), yaitu SK KMA Nomor 212 mengenai tata tertib dan SK KMA Nomor 213 tentang Panitia Pemilihan.
Pemilihan akan dilaksanakan di Ruang Prof. Dr. Kusumah Atmadja, Jakarta Pusat, mulai pukul 10.00 WIB. Setiap Hakim Agung memiliki hak untuk memilih calon Ketua MA yang bersedia, dan jika hanya ada satu calon, maka calon tersebut akan ditetapkan secara aklamasi.
Panitia Pemilihan diketuai oleh Sugiyanto, Sekretaris MA, dan Heru Pramono, Panitera MA, dengan berbagai anggota dan saksi. Biaya pelaksanaan pemilihan akan ditanggung oleh DIPA Badan Urusan Administrasi Tahun Anggaran 2024.
+ There are no comments
Add yours