KALIMANTAN SELATAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan aliran dana hasil suap dan gratifikasi yang diduga melibatkan Sahbirin Noor atau Paman Birin, yang kemungkinan digunakan untuk mendukung pencalonan istrinya, Raudhatul Jannah, sebagai Gubernur Kalimantan Selatan. Sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Paman Birin, dan proses penyidikan masih berlangsung dengan pemeriksaan saksi serta penggeledahan.
Paman Birin, bersama sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Kalsel dan pihak swasta, diduga melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait penerimaan suap atau gratifikasi selama periode 2024-2025. KPK meminta semua pihak yang terlibat untuk bersikap kooperatif dan tidak berupaya menghilangkan barang bukti atau memengaruhi kesaksian.
Enam tersangka lainnya sudah ditahan, sementara Paman Birin masih berstatus tersangka dan belum ditangkap. KPK mempertimbangkan untuk memasukkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) jika tidak bersedia bekerja sama dengan proses hukum.
+ There are no comments
Add yours