JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN RB. Menko PMK Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa jumlah tersebut terdiri atas 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Keputusan ini bertujuan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor swasta, dan kementerian dalam menyusun program kerja.
Penetapan hari libur ini akan membantu berbagai sektor dalam merencanakan aktivitas mereka selama tahun 2025. Meski begitu, pemerintah masih mencermati usulan terkait penambahan hari libur nasional dan cuti bersama untuk keperluan keagamaan, dengan tetap merujuk pada aturan Keppres Nomor 8 Tahun 2024. Penambahan hari libur hanya bisa dilakukan melalui perubahan usulan Presiden.
Aturan lebih lanjut terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama akan disusun oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk sektor swasta dan oleh Kementerian PAN RB untuk ASN. Namun, rincian hari libur masih menunggu tanda tangan dari Airlangga Hartarto, Menteri Ketenagakerjaan/Ad Interim, yang menggantikan Ida Fauziyah.
+ There are no comments
Add yours