{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

JAKARTA – Korlantas Polri akan menyelenggarakan Operasi Zebra 2024 dari tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024, dengan fokus pada peningkatan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas dan pengurangan kecelakaan. Dalam operasi ini, petugas di lapangan diberi kewenangan untuk melakukan tilang manual terhadap pelanggaran lalu lintas tertentu. Namun, pendekatan utama kali ini adalah melalui sosialisasi dan edukasi, bertujuan agar masyarakat lebih memahami pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama, bukan hanya untuk menghindari sanksi.

Selama pelaksanaan Operasi Zebra 2024, Polri akan memanfaatkan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai alat utama untuk menindak pelanggar. ETLE terdiri dari berbagai jenis, termasuk ETLE statis, mobile, dan portabel yang dapat digunakan dalam berbagai situasi. Dengan pemanfaatan teknologi ini, diharapkan dapat mendeteksi pelanggaran lalu lintas dengan lebih efektif.

Polda Metro Jaya akan memusatkan penindakan pada 14 jenis pelanggaran yang menjadi prioritas, antara lain penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai, pengemudi di bawah umur, berkendara dalam pengaruh alkohol, serta pelanggaran penggunaan sabuk pengaman dan ponsel saat mengemudi. Penindakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *