JAKARTA – Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, mengomentari laporan terhadap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, terkait pertemuannya dengan mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, yang berstatus sebagai pihak berperkara di KPK. Karyoto menyatakan bahwa pertemuan tersebut melibatkan perilaku etik yang telah menjadi pidana, dan pihaknya berkoordinasi dengan Dewas KPK untuk klarifikasi lebih lanjut.

Alexander Marwata dijadwalkan diperiksa pada 11 Oktober 2024, namun absen karena alasan dinas, yang dianggap wajar oleh Karyoto. Pemeriksaan ulang dijadwalkan pada 15 Oktober 2024, setelah laporan masyarakat yang diterima pada 23 Maret 2024. Sejumlah saksi, termasuk pegawai KPK dan ahli, telah dimintai keterangan terkait laporan ini.

Marwata menjelaskan bahwa Eko datang kepadanya sebagai pelapor dugaan korupsi di instansi tempatnya bekerja, bukan sebagai terlapor. Ia mengklaim bahwa pertemuan tersebut diketahui oleh pimpinan KPK lainnya dan didampingi staf, menegaskan bahwa ia tidak mengenal Eko sebelumnya.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours