JAKARTA – Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin, resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 9 Oktober 2024. Didampingi pengacaranya Otto Hasibuan, Jessica memohon PK karena merasa tidak bersalah, meskipun sudah menjalani pembebasan bersyarat. Otto menjelaskan bahwa timnya telah mempersiapkan novum dan menduga adanya kekeliruan hakim dalam putusan sebelumnya.
Otto menegaskan bahwa meski Jessica sudah bebas bersyarat, kliennya tetap ingin membersihkan nama baiknya. “Sekecil apa pun kesempatan yang ada, saya harus memperjuangkan itu karena saya tidak pernah melakukan perbuatan tersebut,” kata Jessica. Otto menambahkan, Jessica ingin Mahkamah Agung menyatakan dirinya tidak bersalah demi menjaga harkat dan martabatnya.
Kasus ini sebelumnya diadili oleh Mahkamah Agung, yang pada Desember 2018 menolak PK Jessica dan tetap menghukumnya 20 tahun penjara. Hakim agung Artidjo Alkostar saat itu menyimpulkan Jessica bersalah setelah mengamati persidangan, menilai bahwa motif dan keterlibatan Jessica kuat dalam peristiwa kopi beracun yang menewaskan Wayan Mirna Salihin pada 2016.
+ There are no comments
Add yours