JAKARTA – Pemerintah Provinsi Banten meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan bea balik nama kendaraan bekas dalam rangka memeriahkan HUT ke-24 Provinsi Banten. Program ini berlaku dari Oktober hingga Desember 2024, berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 18 Tahun 2024.
Program ini mencakup pembebasan biaya balik nama kendaraan bekas (BBNKB II), bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB) kecuali untuk tahun berjalan dan mutasi keluar Banten, serta diskon 20 persen PKB bagi wajib pajak yang melakukan mutasi dari luar provinsi. Semua program berlaku sampai akhir tahun 2024.
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kesadaran membayar pajak. Pembebasan dan potongan pajak diharapkan dapat mendorong warga untuk memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu berakhir pada 31 Desember 2024.
+ There are no comments
Add yours