JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa Kepala Cabang Bank Mandiri Palma Tower sebagai saksi terkait kasus PT Duta Palma.
Adapun kasus tersebut yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Sebelum itu Kejagung menyita uang tunai senilai Rp 372 miliar dari hasil dari dua kali penggeledahan di lokasi berbeda, yakni di Menara Palma, dan di Kantor PT Asset Pacific. Kejagung juga telah menyita uang tunai sebesar Rp 450 miliar yang merupakan milik PT Asset Pacific, entitas usaha dari PT Duta Palma Group.
+ There are no comments
Add yours