JAKARTA – Pembayaran pajak STNK sekarang bisa dilakukan secara online, sehingga tidak perlu datang ke Samsat. Pengguna hanya perlu mengunduh aplikasi Signal Polri untuk membayar pajak tahunan dengan mudah. Meskipun proses pembayaran online ini cepat, disarankan untuk tidak menunggu hingga mendekati tanggal jatuh tempo, terutama jika kendaraan digunakan setiap hari. Pengiriman STNK fisik ke alamat rumah memerlukan waktu sekitar tiga hari jika memilih opsi pengiriman express dengan biaya Rp 30.500, sementara pengiriman reguler dikenakan biaya Rp 20.000. Alternatif lainnya, pemilik kendaraan bisa mengambil STNK langsung di kantor Samsat tanpa biaya tambahan.
Setelah STNK diterima, pemilik dapat melakukan pengesahan melalui aplikasi. Proses ini berbeda dari perpanjangan STNK di Samsat, karena pemilik akan mendapatkan bukti pengesahan dalam bentuk stiker. Meskipun melakukan pembayaran secara online, STNK tetap sah dan bisa digunakan saat ada pemeriksaan di jalan. Pemilik kendaraan hanya perlu menunjukkan bukti pengesahan elektronik di aplikasi, atau mencetak QR code dari pengesahan STNK dan menempelkannya pada kolom pengesahan.
“Jangan khawatir jika kamu tidak mendapatkan stiker pengesahan. Saat ini stiker hologram atau stempel bentuk pengesahan diganti menjadi QR Code yang terdapat pada e-Pengesahan di aplikasi Signal sehingga kamu tidak perlu lagi ke Samsat,” demikian dikutip laman Instagram Samsat Digital.
+ There are no comments
Add yours