YOGYAKARTA – Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM-SPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menolak rencana aturan kemasan rokok polos tanpa merek. Mereka khawatir akan kebijakan ini memicu pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Kami berkomitmen untuk memperjuangkan dan melindungi mata pencaharian anggota yang bekerja di industri tembakau,” kata Waljid Budi Lestarianto Ketua Pimpinan Daerah FSP RTMM-SPSI DIY, di Sleman, Jumat (4/10/2024). Industri tembakau, merupakan kebanggaan bagi anggota FSP RTMM-SPSI DIY yang berjumlah sekitar 5.250 orang.
“Kami dengan tegas menolak pasal-pasal bermasalah di PP Kesehatan dan kebijakan kemasan rokok polos pada Rancangan Permenkes. Aturan ini mengancam sumber penghidupan kami, sementara gelombang PHK terus terjadi di mana-mana,” ujarnya.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP Kesehatan) melarang penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan pelarangan iklan di radius 500 meter dari fasilitas publik.
+ There are no comments
Add yours