JAKARTA – Akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun berpendapat bahwa alasan ‘nebeng’ yang dikemukakan Kaesang Pangarep terkait penggunaan jet pribadi memperkuat dugaan gratifikasi. Ubed, yang juga merupakan pelapor kasus tersebut, meminta KPK memanggil pemilik jet untuk menggali motif di balik pemberian fasilitas itu, dengan mempertanyakan apakah Kaesang akan mendapatkan perlakuan yang sama jika bukan anak presiden.

Ubed menegaskan pentingnya KPK menuntaskan penanganan laporan dugaan gratifikasi ini dan mengharapkan klarifikasi dari KPK sebagai pihak pelapor. Ia menambahkan bahwa hingga kini, ia belum menerima undangan klarifikasi dari KPK, dan berharap lembaga tersebut dapat menegakkan hukum secara adil di akhir masa kerja komisionernya.

Sementara itu, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyatakan bahwa analisis kasus ini akan diselesaikan dalam waktu tujuh hari kerja, dengan kemungkinan konversi penggunaan jet pribadi ke dalam rupiah mencapai Rp360 juta untuk perjalanan yang diambil Kaesang. Pihak KPK juga memiliki waktu 30 hari kerja untuk menentukan status fasilitas yang digunakan Kaesang.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours