JAKARTA – Nikita Mirzani melaporkan seorang kreator TikTok Vadel Badjideh atas dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap putrinya yang berusia 16 tahun, berinisial LM. Laporannya, pasal yang dilampirkan Nikita Mirzani terkait kejahatan perlindungan anak yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Nikita Mirzani telah menjalani pemeriksaan perdana di Polres Jakarta Selatan pada 17 September 2024 terkait laporannya. Dalam pemeriksaan tersebut, Nikita membawa empat saksi berinisial C, Y, M, dan D untuk memperkuat tuduhannya.

Nikita Mirzani berharap Vadel Badjideh mendapatkan hukuman penjara untuk memberikan efek jera dan pelajaran bagi anak muda agar bertindak sesuai usia mereka. Kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, mengungkapkan bahwa Nikita telah diperiksa dengan 22 pertanyaan mengenai laporan tersebut. Fahmi menambahkan laporan ini menggunakan pasal berlapis untuk melindungi korban di bawah umur.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours