JAKARTA – Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa meskipun sedimen laut seperti pasir sering disebut, ini berbeda dari pasir laut yang diizinkan untuk diekspor. Ia menekankan perbedaan antara sedimen dan pasir laut, terutama dalam konteks izin ekspor.

Kementerian Perdagangan menyebutkan bahwa ekspor hasil sedimentasi laut, termasuk pasir, hanya dapat dilakukan jika kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi. Pemerintah, melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2024, resmi membuka kembali keran ekspor pasir laut setelah 20 tahun larangan, yang diberlakukan untuk mencegah kerusakan lingkungan.

Larangan ekspor pasir laut telah ada sejak era Presiden Megawati, namun Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 yang mengizinkan ekspor pasir laut, dengan ketentuan ketat untuk melindungi lingkungan dan memastikan kebutuhan dalam negeri dipenuhi terlebih dahulu.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours