SURABAYA – Sampai saat ini, pihak kepolisian belum mengeluarkan keterangan resmi terkait kematian dr Risma Aulia Lestari (ARL), mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis Anastesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro yang ditemukan tak bernyawa di kamar kosnya beberapa waktu lalu. Hingga kini kepolisian masih menjalankan proses penyelidikan. Selama proses ini, kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk teman-teman seangkatan almarhumah, kakak kelas almarhumah dan keluarga korban, untuk mengumpulkan bukti.
Meski polisi belum bersuara resmi perihal penyebab kematian namun sungguh disayangkan opini publik sudah digiring bahwa FK Undip harus bersalah. Dasar hukum yang digunakan adalah dr ARL mengalami pemerasan dan perundungan (bully) yang mengakibatkan terjadinya tindakan bunuh diri. Kesimpulan dini dari Kemenkes keluar di saat Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, mengatakan pihaknya masih mendalami adanya dugaan perundungan yang dialami korban.
+ There are no comments
Add yours