CIANJUR – Pengacara Saka Tatal telah menemukan bukti baru terkait kasus tewasnya Eky dan Vina pada 2016, berupa dokumentasi dari handphone milik saksi Nazarudin. Bukti ini diperoleh setelah penelusuran dari handphone yang ditemukan di Cianjur, yang diharapkan memiliki rekaman foto dari tanggal 27 Agustus 2016.
Titin Prialianti menyatakan, “Kami serahkan proses ekstrasi kepada ahli, mudah-mudahan kameranya masih menyimpan memori yang diperlukan.”
Handphone tersebut akan diserahkan kepada tim Peradi untuk diakses, dan dokumentasi ini diharapkan akan menjadi bukti baru dalam persidangan PK para terpidana kasus Vina.
+ There are no comments
Add yours