SUBANG–Polda Jawa Barat telah menetapkan seorang perwira polisi berpangkat Ipda sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Perwira tersebut diduga melakukan perintangan penyidikan dengan memerintahkan penghilangan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP).

Kabid Humas Polda Jabar mengungkapkan bahwa Ipda T sempat dua kali memerintahkan seorang saksi untuk menguras bak mandi di TKP pada hari yang berbeda. Tindakan ini diyakini telah menyebabkan hilangnya barang bukti penting dalam penyelidikan pembunuhan, di mana korban ditemukan tewas di bagasi mobil mewah.

Polisi kini sedang menyelidiki motif di balik tindakan perintangan penyidikan oleh Ipda T. Langkah ini diambil untuk mengungkap alasan perwira tersebut terlibat dalam upaya menghalangi proses pengungkapan kasus pembunuhan tersebut.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours