JAKARTA – Handi Musaroni, seorang pemuda Indonesia berusia 24 tahun, meninggal dunia di Kamboja setelah bekerja di sebuah perusahaan di Phnom Penh sejak Mei 2024. Ibunya, Siti Rahmah, yang bekerja sebagai pengemudi ojek online, menghadapi kesulitan dalam memulangkan jenazah anaknya ke Indonesia. Handi awalnya berangkat dalam kondisi sehat, tetapi pada Agustus 2024, ia mengabari ibunya bahwa ia sakit, dan pada 16 Agustus, Siti menerima kabar kematian anaknya.

Siti curiga bahwa Handi adalah korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) karena tidak digaji selama bekerja, dan ada indikasi modus TPPO dari cara perusahaan memperlakukan Handi, seperti pemberian ponsel baru dan pencegahan penggunaan ponsel lama. Meski Kementerian Luar Negeri belum mengakui Handi sebagai korban TPPO, mereka tetap berupaya memfasilitasi pemulangan jenazah, meski perusahaan tempat Handi bekerja sulit dihubungi.Saat ini, jenazah Handi masih berada di rumah duka Yim Undertaker di Phnom Penh, sementara KBRI Phnom Penh dan Direktorat Perlindungan WNI terus berkomunikasi dengan keluarga.

Siti berharap ada bantuan dalam biaya pemulangan, yang diperkirakan mencapai Rp 125 juta, namun masih terkendala pembuktian terkait dugaan TPPO.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours