TANGERANG SELATAN – Seorang pengemudi ojek online berinisial MB (49) di Tangerang Selatan ditangkap setelah menculik dan mencabuli seorang bocah di kawasan Serpong. Polisi mengungkap pelaku mengiming-imingi korban dengan uang, korban juga dibawa berkeliling oleh pelaku sebelum terjadi pelecehan.

“Modus operandi pelaku diduga mengajak korban untuk ikut dengan pelaku dengan iming-iming sejumlah uang sehingga korban tertarik untuk ikut pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi.

Korban yang sempat hilang berhasil ditemukan pada Senin (9/9) dini hari, di dekat musala sekitar 200 meter dari rumahnya. Sementara itu, pelaku ditangkap pada sore hari di hari yang sama. Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan oleh pihak kepolisian.

Tersangka dijerat dengan Pasal 83 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak yang mengatur hukuman untuk pelaku penculikan dan pelecehan terhadap anak. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun serta denda yang bervariasi dari Rp 60 juta hingga Rp 5 miliar.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours