JAKARTA – Mulyanto anggota Komisi VII DPR RI menyebut simpang-siur terkait rencana pembatasan penjualan Pertalite disebut sebagai indikator koordinasi di tingkat Pemerintah yang amburadul. Mulyanto menilai Presiden seharusnya dapat memberikan arahan yang jelas dan tegas terkait implementasi pembatasan penjualan BBM bersubsidi ini, sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran tersebut.
“Saya lihat di tingkat pemerintah ini yang tidak kompak. Sri Mulyani Menteri Keuangan berkali-kali menyebut rencana tersebut akan diimplementasikan pada tahun anggaran 2025. Tetapi Menteri Teknis mewacanakan waktu implementasi yang berubah-ubah. Mulai dari 17 Agustus, menjadi 1 September, dan sekarang diwacanakan pada 1 Oktober,” kata Mulyanto dalam keterangannya, Jumat (6/9/2024).
Mulyanto berpendapat kebijakan pembatasan penjualan BBM jenis Pertalite sebaiknya diatur melalui revisi Perpres No. 191 Tahun 2014 dengan memasukkan kriteria kendaraan yang berhak membeli BBM jenis pertalite, agar tidak menimbulkan masalah hukum kelak kemudian hari. Pasalnya dalam Perpres ini belum ada pengaturan terkait Pertalite. Sedang pembatasan untuk BBM jenis Solar sudah diatur di dalam Perpres tersebut. kebijakan pengaturan terkait dengan BBM bersubsidi selama ini menjadi domain Presiden, bukan menteri. Menteri hanya melaksanakan kebijakan yang telah dibuat Presiden, bukan membuat norma baru terkait urusan yang bersifat strategis.
+ There are no comments
Add yours