JAKARTA – Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos memutuskan untuk mundur dari posisinya sebagai Koordinator Wilayah Maluku setelah suaminya, Zulkarnain Awat Amir, mencalonkan diri sebagai Bupati Maluku Tengah. Keputusan ini diambil Betty untuk menghindari potensi konflik kepentingan. “Menyatakan secara resmi bebas dari benturan kepentingan dari pihak mana pun,” ujar Betty kepada wartawan pada Kamis, 5 September 2024.
Betty menegaskan bahwa dirinya tidak akan menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya sebagai anggota KPU. Sesuai dengan ketentuan Pasal 74 dan Pasal 76 PKPU 12 Tahun 2023, Betty menyatakan telah secara terbuka menyampaikan pengunduran dirinya dalam rapat pleno KPU, yang juga diumumkan melalui berbagai media. “Sebagai Anggota KPU, saya berpegang teguh pada Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Sumpah Janji Anggota KPU,” tambahnya.
Dalam menjelaskan alasannya, Betty merujuk pada Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 yang mewajibkan penyelenggara pemilu untuk transparan jika memiliki hubungan keluarga dengan peserta Pemilu. Betty menyampaikan bahwa dalam rapat pleno KPU, ia telah secara terbuka mengumumkan pencalonan suaminya demi menjaga integritas dan kemandirian lembaga. “Untuk menjaga integritas, kehormatan, kemandirian, dan kredibilitas sebagai Penyelenggara Pemilu, hal ini telah disampaikan secara terbuka,” jelas Betty.
+ There are no comments
Add yours