JAKARTA — KPK berencana memanggil Kaesang Pangarep, Ketua Umum PSI, untuk klarifikasi terkait dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi. Langkah ini mendapat kritik dari Benny K Harman, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, yang menilai tindakan tersebut tidak tepat karena Kaesang bukan penyelenggara negara.

Benny menegaskan bahwa penggunaan jet pribadi oleh Kaesang merupakan hak pribadi, dan statusnya sebagai Ketua Umum PSI seharusnya tidak membuat aktivitas pribadinya ditelisik lebih jauh. Menurut Benny, langkah KPK justru menciptakan kegaduhan di tengah publik, mengingat Kaesang hanyalah anak dari Presiden Joko Widodo.

Namun, Nawawi menjelaskan bahwa meski Kaesang bukan penyelenggara negara, statusnya sebagai keluarga pejabat negara memungkinkan adanya pengusutan gratifikasi. KPK menegaskan bahwa tidak akan ada perlakuan khusus terhadap Kaesang, dan setiap dugaan gratifikasi tetap bisa ditindak sesuai aturan.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours