JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengumumkan hasil penyelidikan laporan terkait dugaan pencatutan KTP yang mendukung pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana sebagai calon gubernur dan wakil gubernur independen. Laporan ini awalnya diajukan oleh Rifkho Achmad Bawazir dan telah ditindaklanjuti oleh Sentra Gakkumdu DKI Jakarta, namun Bawaslu tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan tersebut.

Bawaslu memutuskan untuk tidak meneruskan laporan dugaan pelanggaran yang melibatkan Ketua dan anggota KPU DKI, Dharma, serta Kun, ke Polda Metro Jaya. Keputusan ini diambil karena laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran yang diatur dalam Pasal 185A ayat (1) dan Pasal 185B Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, serta peraturan dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasangan Dharma-Kun kemudian resmi mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur independen ke KPU DKI Jakarta. Proses pendaftaran mereka di KPU dimulai dengan lagu Indonesia Raya, sambutan dari Tim Sukses, penyerahan dokumen persyaratan, pembacaan doa, dan diakhiri dengan sesi foto bersama Ketua KPU DKI serta anggotanya.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours