Australia – Senin (26/8/2024), Australia memberlakukan Undang-Undang pekerjaan baru tentang karyawan tidak dapat disanksi oleh perusahaan karena menolak menanggapi kontak dari atasan di luar jam kerja.

Berdasarkan survei oleh Australia Institute, pada tahun 2023 warga Australia bekerja rata-rata 281 jam lembur tanpa dibayar.

Mengutip Reuters, Undang-Undang tersebut disambut baik oleh para penyokong adanya hak ini dan juga karyawan. Namun, meski ada sambutan baik, kelompok pengusaha Australian Industry Group mengatakan ada ambiguitas dalam aturan ini yaitu akan memperlambat ekonomi karna pekerjaan yang menjadi kurang fleksibel.

“UU tersebut secara harfiah dan kiasan muncul begitu saja, diperkenalkan tanpa banyak konsultasi tentang dampak praktisnya dan hanya menyisakan sedikit waktu bagi para pengusaha untuk mempersiapkan diri,” ungkap kelompok pengusaha Australian Industry Group pada Kamis (22/8) lalu.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours