Jakarta – Untuk mengurus perpanjangan surat izin mengemudi (SIM), kini ada syarat baru. Pemohon harus melakukan tes psikologi dulu saat melakukan perpanjangan SIM.
Dasar aturan dalam pelaksanaan tes psikologi SIM adalah Perpol No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM di Indonesia. Jadi perlu diingat, saat ini perpanjangan SIM tetap harus mengikuti tes psikologi.
Jika lulus tes psikologi, akan ada sertifikat hasil tes psikologi SIM. Sertifikat itu menerangkan bahwa kita telah memenuhi syarat mengajukan permohonan SIM. Sertifikat lulus psikologi SIM berlaku selama enam bulan.
Berdasarkan pengalaman kami, tes psikologi ini berupa soal-soal. Terdapat tiga aspek tes psikologi yaitu kognitif, kepribadian, dan psikomotorik. Durasi waktu yang dibutuhkan untuk tes psikologi SIM maksimal adalah satu jam.
+ There are no comments
Add yours