JAKARTA–Komnas HAM menyesalkan penangkapan 159 demonstran yang menolak RUU Pilkada di depan DPR pada Kamis (22/8) dan meminta Polda Metro Jaya segera membebaskan mereka. Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan bahwa demonstrasi adalah hak untuk bersuara dan berpendapat, serta mengkritik tindakan aparat yang membubarkan aksi secara paksa, termasuk dugaan penggunaan kekuatan berlebihan oleh TNI.
Demonstrasi ini dipicu oleh sikap pemerintah dan DPR yang menyetujui revisi UU Pilkada Nomor 10/2016 dalam rapat singkat pada Rabu (21/8). Berbagai kalangan, termasuk mahasiswa, aktivis, dan masyarakat sipil, turut serta dalam aksi protes tersebut.
Pada hari Kamis, DPR awalnya berencana mengadakan rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Pilkada, namun Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, akhirnya menyatakan bahwa pengesahan tersebut dibatalkan. Komnas HAM meminta agar pemerintah dan aparat penegak hukum menjaga kondusivitas aksi yang kemungkinan akan berlanjut, dengan tetap menghormati kebebasan berpendapat dan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
+ There are no comments
Add yours