JAKARTA–Pihak Kantor Komunikasi Kepresidenan merespons situasi politik nasional terkait pembahasan RUU Pilkada dengan menyerukan agar semua pihak tetap memikirkan kepentingan umum dalam menjalankan peran demokrasi.

Hasan Nasbi, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, menekankan pentingnya setiap pemangku kepentingan, termasuk Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dalam menjalankan peran masing-masing demi proses demokrasi yang sehat.

Dalam pernyataannya Hasan menegaskan bahwa DPR tidak akan mengesahkan revisi UU Pilkada hingga batas waktu 27 Agustus. Jika revisi tidak disahkan, maka aturan yang berlaku adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terakhir. Pemerintah menegaskan akan mengikuti aturan yang ada saat ini, kecuali ada perubahan yang disahkan oleh DPR.

Hasan juga menekankan pentingnya menjaga situasi yang kondusif untuk mencegah kericuhan atau kekerasan akibat disinformasi. Pemerintah berharap agar masyarakat tetap tenang dan fokus pada kepentingan publik serta kelancaran roda ekonomi tanpa terganggu oleh isu-isu yang tidak benar.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours