JAKARTA – Istri pemain Timnas Indonesia Pratama Arhan, Nurul Azizah, melalui kuasa hukumnya melaporkan sejumlah akun media sosial yang menyebarkan hoaks dan fitnah terhadap dirinya ke Bareskrim Polri.

Pada Rabu (21/8), Egamarthadinata selaku kuasa hukum menyatakan “Hari ini kami melaporkan beberapa akun media sosial yang menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik klien kami, Saudari Nurul Azizah,”

“Ada banyak akun yang menyebar fitnah, tetapi sedang kami eliminasi, terutama akun yang membuat thread (utas) atau banyak postingan yang menjadi referensi bagi akun-akun media sosial lainnya untuk meng-update status mereka,” tuturnya.

Dengan menggunakan sangkaan Pasal 45 Ayat 4 juncto Pasal 27A UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP, dia melaporkan akun-akun penyebar fitnah tersebut.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menerima laporan ini dengan LP Nomor STTL/292/VIII/2024/BARESKRIM.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours