GRESIK – Peradilan menganggap kasus sindikat pemalsuan oli kendaraan tidak adil. Hal ini ditunjukkan oleh vonis yang diberikan kepada para terdakwa, yang hanya dijatuhi hukuman empat bulan penjara.
Menurut Praktisi Hukum Teuku Afriadi, keputusan MA Perkara Pidana No 207/Pid.sus/2023/PN GSK menunjukkan kasus pemalsuan oli kendaraan di Gresik, Jawa Timur, belum dianggap sebagai peristiwa yang signifikan. Ketidakseriusan terlihat tidak hanya pada vonis pengadilan, tetapi juga dari kenyataan Jaksa Penuntut Umum hanya menuntut hukuman 1 tahun 4 bulan.
“Tentu ini sangat jauh dari rasa keadilan, khususnya bagi pemegang merek yang produknya dirusak oleh pemalsuan,” ucap Teuku pada Selasa (20/8).
“Kenapa tidak dihukum maksimal? Mereka bukan cuma memalsukan seratus atau dua ratus produk, tapi sudah ribuan. Ini juga seharusnya bisa dikenakan pasal TPPU,” jelasnya.
Pada Juni 2023 lalu, Bareskrim Polri menemukan sindikat pemalsuan oli kendaraan ini di daerah Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur. Ada 9 tempat yang menjadi tempat produksi oli tersebut.
+ There are no comments
Add yours