JAKARTA – DPR baru saja menyelenggarakan rapat untuk membahas revisi UU Pilkada yang menyetujui putusan MK terkait syarat baru partai politik dapat mengusung calon kepala daerah hanya berlaku bagi partai tanpa kursi di DPRD. Hasil dari rapat tersebut menyebabkan PDIP tak bisa mengusung cagub dan cawagub sendiri di Pilkada DKI Jakarta.

Achmad Baidowi, Pimpinan Rapat Panja mengatakan pada hari Rabu (21/08), putusan MK pada intinya membuka peluang bagi partai tanpa kursi DPRD untuk mengusung kepala daerah. Yandri Susanto, anggota Baleg DPR dari PAN mengatakan, partai yang memiliki kursi di parlemen tetap mengacu pada jumlah kursi 20% jika ingin mengusung paslon di Pilkada. Ia juga menyebutkan syarat dukungan dari partai pemilik kursi DPRD tidak dapat dicampur dengan partai tanpa kursi DPRD.

Kesepakatan ini jelas menutup peluang PDIP untuk mengusung calon gubernur dan wakil gubernur sendiri pada Pilkada Jakarta. PDIP memiliki 14,01% suara dan masih harus mencari koalisi dari partai lain yang memiliki kursi DPRD untuk memenuhi syarat minimal 20% DPRD atau 25% suara pemilu. Namun partai lain yang memiliki kursi DPRD Jakarta telah bergabung dengan KIM Plus untuk mengusung pasangan Ridwan Kamil-Suswono.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours