JAKARTA – Istana menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai aturan Pemilu Kepala Daerah. Ditemui di Gedung Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta pada Rabu (21/8), Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyatakan hal itu.

“Kalau untuk putusan MK kita harus menghormati, jadi dari pihak pemerintah menghormati apapun yang jadi putusan MK. Ada dua  putusan MK kemarin kan dan dua-duanya kita hormati. Untuk itu, nggak ada sikap lain selain menghormati putusan MK,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Badan Legislatif DPR menyatakan usia terendah calon gubernur adalah 30 tahun saat pelantikan.

“Kita nggak mau komentar apa yang jadi detail rincian, yang dibahas di Baleg. Karena rancangan undang undang ini kan inisiatif DPR, kalau tidak salah November 2023 sudah ajukan inisiatif soal RUU Pilkada, dan kalau tidak salah juga bulan Januari surpres sudah keluar agar UU bisa dibahas Januari 2024,” ucap Hasan Nasbi.

Selain itu, Hasan Nasbi menyatakan bahwa dia menghargai proses di Baleg DPR, meskipun tidak mengikuti keputusan MK.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours