Istana menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait aturan Pemilu Kepala Daerah. Demikian Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi ditemui di Gedung Kementerian Sekretariat Negara Jakarta, Rabu (21/8/2024).
“Kalau untuk putusan MK kita harus menghormati, jadi dari pihak pemerintah menghormati apapun yang jadi putusan MK. Ada dua putusan MK kemarin kan dan dua-duanya kita hormati. Untuk itu, nggak ada sikap lain selain menghormati putusan MK,” tegas Hasan Nasbi.
Dalam kesempatan tersebut, Hasan Nasbi kemudian dikonfirmasi soal Badan Legislatif DPR yang memutuskan usia terendah calon gubernur adalah 30 tahun saat pelantikan.
“Kita nggak mau komentar apa yang jadi detail rincian, yang dibahas di Baleg. Karena rancangan undang undang ini kan inisiatif DPR, kalau tidak salah November 2023 sudah ajukan inisiatif soal RUU Pilkada, dan kalau tidak salah juga bulan Januari surpres sudah keluar agar UU bisa dibahas Januari 2024,” ujarnya.
+ There are no comments
Add yours