SEMARANG – NY (63), pemilik kos-kosan di Semarang yang kedapatan mengonsumsi kucing milik penghuni kosnya diperiksa oleh polisi.

Setelah mencuatnya video viral ini tempo hari di media sosial, kepolisian setempat memeriksa NY dan meminta keterangan pada pengunggah video tersebut untuk mengumpulkan bukti.

Dilaporkan, NY tidak akan ditahan karena ancaman hukum di bawah 5 tahun, namun NY dikenakan wajib lapor untuk mempertanggungjawabkan perilakunya ini.

NY diketahui terjerat pasal 91 B Undang-Undang Nomor 41 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara atau denda Rp200 juta.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *