Surabaya–Enam pelaku begal dan curanmor mewek saat digelandang Tim Anti Bandit Reskrim Polsek Simokerto.
Para pelaku itu adalah JW (22), WA (23) dan MA (30), ketiganya adalah pelaku curanmor yang diamankan di kawasan Kapas Krambung Buntu Surabaya, Jumat (2/8/2024) kemarin, Kemudian polisi juga turut mengamankan SDY (28), MA (29), dan OS (17) merupakan pelaku pembegalan yang membacok tangan korban dan merampas motornya di Jalan Ngagel Jaya, Minggu (24/7/2024).
Total enam pelaku begal dan curanmor itu menangis dan meminta maaf ke petugas kepolisian anti bandit Polsek Simokerto waktu digelandang dari mobil warna hitam unit reskrim untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh penyidik reskrim Polsek Simokerto.
Saat ini lima orang tersangka mendekam di rutan Polsek Simokerto dan satu orang tersangka yang masih kategori anak-anak (usia dibawah 18 tahun) dititipkan ke Bapas dan diproses hukum pidana.
“Untuk pelaku utama pembacokan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan untuk tersangka lainnya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ucap Irfan.

