Seorang Hakim Agung Nonaktif Mengaku Pernah Pinjam KTP Kakak untuk Beli Hadiah Mobil dan Motor

Jakarta – “Tadi Saudara Ikhsan mengatakan bahwa saya mengenal dia dari seorang yang bernama Abdulrahim. Saya tidak pernah mengenal Abdulrahim, Yang Mulia. Saya hanya mengenal namanya Andi. Andi yang perkenalan saya kepada Ikhsan. Lalu kemudian, ketika saya ingin pinjam KTP dia untuk beli mobil ternyata tidak jadi karena sudah ada KTP dari kakak saya, Edy Ilham Shooleh. Jadi itu memang saya sudah niatkan, untuk sekalian saya mau kasih hadiah,” ucap Gazalba di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari ini.

Dalam kasus gratifikasi dan TPPU, Gazalba mengaku bahwa ia sering memberikan kejutan dan hadiah pada keluarganya. Edy Ilham Shooleh, kakak kandungnya merupakan sosok yang sangat berjasa dalam karier hidupnya. Oleh karena itu, Gazalba membeli mobil Toyota Alphard dan motor sebagai hadiah untuk kakaknya.

Selanjutnya, Gazalba membantah belum mengembalikan KTP milik mantan asistennya, Ikhsan AR. Namun, Ikhsan berterus terang bahwa hingga saat ini ia masih belum menerima pengembalian KTP tersebut.

Menurut Jaksa KPK, Gazalba didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 650 juta dari Jawahirul Fuad terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Gazalba juga didakwa melakukan TPPU karena menerima uang dari sejumlah sumber. Pertama, Gazalba disebut menerima Rp 200 juta yang merupakan bagian dari total gratifikasi Rp 650 juta saat menangani perkara kasasi Jawahirul Fuad. Kedua, Gazalba disebut menerima Rp 37 miliar bersama advokat Neshawaty Arsjad saat menangani peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada 2020. Terakhir, dijelaskan dalam dakwaan pertama, Gazalba juga menerima penerimaan selain gratifikasi SGD 18 ribu.

Kemudian, Jaksa KPK menuturkan bahwa Gazalba menyamarkan uang TPPU-nya yang berjumlah sekitar Rp 24 miliar dengan membelanjakan aset berupa mobil Alphard, tanah/bangunan di Jakarta Selatan, emas, menukar ke valuta asing, dan melunasi KPR teman dekat.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours