PBNU TEGASKAN KEMBALI LARANGAN KERJA SAMA DENGAN LEMBAGA BERAFILIASI ISRAEL

Surabaya – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah mengeluarkan surat instruksi untuk menegaskan kembali larangan kerja sama dengan lembaga-lembaga yang berafiliasi dengan Israel. Surat bernomor 2020/PB.03/A.1.03.08/99/07/2024 ini mempertegas instruksi sebelumnya yang dikeluarkan pada era kepengurusan KH Said Aqil Siroj pada 2021.

“Merujuk Surat Edaran Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 4207/C.1.034/09/2021 tanggal 13 Shafar 1443 H/20 September 2021 M sebagaimana terlampir, dengan ini kami tegaskan bahwa instruksi untuk menghentikan atau menangguhkan semua program atau proyek kerja sama yang berhubungan dengan Institut Leimena, Institute for Global Engagement (IGE), dan American Jewish Committee (AJC), baik yang masih dalam rencana maupun yang sedang berjalan, tidak pernah dicabut dan masih berlaku hingga saat ini,” isi surat edaran tersebut.

Surat edaran ini memerintahkan penghentian atau penangguhan semua program atau proyek kerja sama dengan Institut Leimena, Institute for Global Engagement (IGE), dan American Jewish Committee (AJC), baik yang masih direncanakan maupun yang sedang berjalan. Instruksi ini dinyatakan belum pernah dicabut dan masih berlaku hingga saat ini.

Amin Said Husni, Wakil Ketua Umum PBNU, menjelaskan bahwa kebijakan penghentian kerja sama dengan lembaga-lembaga berafiliasi dengan Israel telah diterapkan sejak masa kepemimpinan KH Said Aqil Siroj. Kebijakan ini ditegaskan kembali di bawah kepemimpinan Gus Yahya (Yahya Cholil Staquf) sebagai respons terhadap berita bahwa lima anggota Nahdliyin mengunjungi Presiden Israel tanpa sepengetahuan PBNU.

Untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan, PBNU mengingatkan seluruh jajaran strukturalnya, termasuk pengurus wilayah, cabang, badan otonom, lembaga-lembaga, perguruan tinggi, pondok pesantren, dan madrasah, bahwa keputusan ini masih berlaku. Amin menambahkan bahwa PBNU akan terus melakukan pembinaan kepada pihak-pihak terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap surat edaran tersebut.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours