Pegi Setiawan Akan Tuntut Polda Jabar, Dan Ganti Rugi Materiil Maupun Imateriil.

CIREBON – 49 hari ditahan dan bertatus sebagai tersangka pembunuhan, membuat kuasa hukum Pegi berencana untuk menuntut Polda Jawa Barat atas kerugian materiil dan imateriil terhadap kliennya.

Kuasa hukum menilai, ganti rugi materiil akan diajukan karena selama penahanan, Pegi Setiawan telah kehilangan pekerjaan dan penghasilannya.

Pihaknya mengatakan akan membahas lebih lanjut terkait dengan tuntutan yang akan dilayangkan.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours