Pariaman – Polisi menetapkan dua guru sekolah dasar di Pariaman, Sumatera Barat sebagai tersangka pada kasus meninggalnya seorang siswa yang diduga dibakar oleh rekannya.

Kedua guru SD tersebut adalah JW yang merupakan guru olahraga dan AH yang merupakan wali kelas korban.

Penetapan tersangka dilakukan setelah mendapat keterangan dari ahli hukum pidana yang menyebut keduannya memenuhi unsur kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Saat ini kedua tersangka belum ditahan karena menunggu berkas perkara rampung.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *