Mantan Bupati Lengkat Divonis Bebas Oleh Pengadilan Negeri Dari Kasus TPPO

Jakarta, — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin alias Cana dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) para penghuni kerangkeng manusia.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam Jaksa Penuntut Umum,” ungkap majelis hakim yang diketuai Andriansyah dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Stabat, Senin (8/7).

Majelis hakim menyatakan Terbit Rencana Perangin Angin tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Oleh karena itu majelis hakim meminta agar Terbit rencana dibebaskan dari semua tuntutan hukum.

Jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar Restitusi sejumlah Rp2,3 miliar kepada para korban atau ahli warisnya. Apabila terdakwa tidak mampu membayar restitusi tersebut paling lama 14 hari setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta kekayaannya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk pembayaran restitusi tersebut.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours