Kompolnas Menyebut Putusan Hakim Terhadap Pegi Harus Menjadi Evaluasi Bagi Polda Jabar

Bandung – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut putusan hakim terhadap sidang praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung harus menjadi bahan evaluasi bagi Polda Jawa Barat (Jabar).

“Dari beberapa pertimbangan hakim itulah menjadi masukan kami, yang pertama, tentunya evaluasi bagaimana implementasi Peraturan Kapolri (Perkap) dan Peraturan Polri (Perpol) tentang manajemen penyidikan,” kata Benny Mamoto Ketua Harian Kompolnas dilansir Antara, Senin (8/7/2024).

Benny menilai, penyidik Polda Jabar dalam penanganan sebuah kasus harus bisa membedakan antara kasus pembunuhan dengan penipuan.

“Tidak bisa semua kasus disamakan, ada perbedaan. Oleh sebab itu kami melihat dari sisi sana. Beda kasus penipuan dan pembunuhan, beda dalam penanganan-nya, beda SOP-nya,” tuturnya.

Sebab, kata dia, dalam putusan hakim didapati bahwa Polda Jabar tidak sama sekali memberikan panggilan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap calon tersangka pembunuhan yaitu Pegi Setiawan. Namun, langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Inilah hasil pengamatan kami makanya kami tadi hadir mendengar, mencermati, apa pertimbangan hakim sampai dengan putusan diberikan,” ujar Benny.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours