Jakarta — Bareskrim Polri angkat bicara usai gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan status tersangka di kasus pembunuhan Vina dikabulkan oleh PN Bandung.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan putusan tersebut akan dijadikan sebagai bahan evaluasi terhadap proses penyidikan Polda Jawa Barat.
Djuhandani mengatakan dalam putusannya Hakim Tunggal Eman Sulaeman juga telah menyoroti adanya aspek formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik.
Oleh sebab itu, ia enggan berkomentar terlebih dahulu ihwal dugaan kemungkinan salah tangkap yang dilakukan penyidik terhadap Pegi.
+ There are no comments
Add yours