Bandung — Pengadilan Negeri Bandung, kemnbali menggelar sidang praperadilan lanjutan atas gugatan yang dilayangkan kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong tentang tersangka kasus Vina Cirebon.
Adapun agenda sidang memasuki tahapan kesimpulan. Ini merupakan tahapan terakhir sebelum agenda putusan dari hakim tunggal Eman Sulaeman.
Persidangan hari ini berlangsung singkat, sekitar 15 menit. Pada pembukaan sidang hakim menanyakan kesiapan pihak pemohon dan termohon terkait berkas kesimpulan.
Usai persidangan, tim hukum Polda Jabar menerangkan bahwa berkas kesimpulan mereka sebanyak 12 halaman.
+ There are no comments
Add yours