Bengkulu – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bengkulu menangkap oknum guru inisial SI karena melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap muridnya.Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bengkulu menangkap oknum guru inisial SI karena melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap muridnya.
Dia menyebutkan modus yang dilakukan oleh tersangka terhadap muridnya yang masih di bawah umur tersebut yaitu menjanjikan korban nilai yang tinggi jika menuruti nafsu bejatnya.Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka telah melakukan aksi pelecehan seksual tersangka lebih dari satu kali terhadap korban.
Berdasarkan laporan yang diterima, tindak pidana pelecehan seksual tersebut terjadi ketika oknum guru tersebut membujuk korban untuk melakukan hubungan suami istri di sebuah hotel di kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu.Berdasarkan laporan yang diterima, kasus tersebut telah dilakukan oknum guru terhadap muridnya sebanyak tujuh kali dengan jangka waktu pada Januari hingga 14 Juni 2024.
+ There are no comments
Add yours