Jadi Korban Teror Pelecehan Seksual dan Pengancaman Selama 10 Tahun,Perempuan Asal Surabaya Laporkan Teman SMP ke Polisi

Surabaya – Mendapat pelecehan seksual dan teror di media sosial (medsos) selama 10 tahun mulai tahun 2014, seorang wanita berusia 27 tahun warga Gayungan, Surabaya, melaporkan seorang pria ke Unit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim pada Jumat, (17/5/2024) petang.
Korban datang seorang diri untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya selama 10 tahun terakhir. N (korban) melaporkan pelaku (AP) yang tak lain adalah teman sekolahnya sendiri.
“Pelaku ini adalah teman sekolah saya waktu masih SMP. Dia terobsesi kepada saya sejak masih sekolah,” kata N (korban) saat di Polda Jatim,” Jumat (17/6/2024) malam.
N menerangkan, awalnya dia berniat baik kepada pelaku namun kebaikan dirinya disalah-artikan yang dipikir pelaku bahwa korban suka sama pelaku.
“Kebaikan saya disalah-artikan, dikira saya suka dan saya pernah menolak pelaku dan dia mencoba untuk mendekati saya pada tahun 2014 – 2015, namun saya tolak dengan baik bahkan, saya tolak dengan cara kasar namun tidak bisa dan teror itu berlanjut sampai saat ini,” terang dia.
Selain itu korban juga menyampaikan bahwa, ia pernah mengajak keluarganya untuk memperingati pelaku agar tidak melakukan teror.
“Dia (pelaku) tidak mau menjauh dari saya, dan susah untuk diperingati,” ucap dia.
Selain itu N juga menjelaskan, pelaku ini sudah membuat akun sebanyak 440 akun di medsos Twitter dan juga di Instagram (IG).
“Isi akunnya juga diisi dengan pelecehan seksual secara verbal (PAP atau foto kelamin) ” jelas dia.
Sedangkan bentuk teror yang dilakukan oleh pelaku ini, N mengungkapkan, pelaku pernah mengancam jika ada laki laki yang mendekati dia akan dibunuh.
“Dia bilang ke saya kalau ada laki laki yang dekat sama saya akan dibunuh katanya,” beber dia.
Selama 10 tahun ini yang mendapatkan teror dari pelaku hanya dirinya, dan pelaku juga mengakui bahwa dia suka dan terobsesi sama korban.
Saat ditanya kenapa baru 10 tahun membuat laporan polisi, ia menyebut bahwa selama ini tidak ada yang mengarahkan apa yang harus dilakukan setelah menjadi anak yatim.
“Saya ini anak yatim jadi almarhum ayah saya adalah nahkoda saya dan saya tidak tahu harus lapor kemana dan prosesnya bagaimana,” terang dia.
Sementara itu Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon, saat dimintai keterangan menyebutkan, bahwa pihaknya membenarkan bahwa telah menerima laporan korban inisial N.
“Sore tadi membuat laporan dan setelah itu langsung dimintai keterangan, dari hasil keterangan korban kami langsung bertindak cepat dengan mengamankan terduga pelaku di rumahnya pada pukul 19.00 WIB,” sebutnya.
Saat diamankan terduga pelaku tanpa melakukan perlawanan dan saat ini masih dimintai keterangan.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours