Pemerintah Ganti Kelas BPJS 1,2,3 Dengan Kelas Rawat Inap Standar Yang Dikenal Sebagai KRIS

Pemerintah telah mengganti kelas BPJS 1, 2, dan 3 dengan Kelas Rawat Inap Standar, yang dikenal sebagai KRIS. KRIS memastikan bahwa semua pasien menerima fasilitas yang sama di ruang rawat inap.

Ada 12 fasilitas wajib, standar dari KRIS dan beberapa diantaranya ialah, adanya tenaga kesehatan di setiap tempat tidurnya, ruang yang dibedakan berdasarkan usia, jenis kelamin, dan jenis penyakit, adanya batasan tempat tidur maksimal 4 tempat tidur per ruang, tersedia kamar mandi dalam ruang rawat inap, dan juga adanya outlet oksigen.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours