JAKARTA-Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menghapus kelas 1, 2, dan 3 dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Menurut Budi, yang dilakukan adalah penyederhanaan standar kelas layanan BPJS untuk meningkatkan kualitas layanan. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.Budi menjelaskan bahwa pengguna BPJS yang saat ini berada dalam kelas 3 akan naik menjadi kelas 2 dan kelas 1. Meskipun standarisasi ini belum berlaku, Budi meminta masyarakat untuk menunggu aturan teknis yang akan diatur dalam Permenkes sebagai tindak lanjut dari Perpres tersebut.Aturan baru yang diterbitkan Presiden Jokowi menghapus pembagian kelas layanan BPJS 1, 2, dan 3 dan mengatur penerapan fasilitas ruang perawatan rumah sakit KRIS dalam layanan BPJS Kesehatan. Dengan ini, layanan BPJS akan lebih sederhana dan kualitas layanan akan ditingkatkan.
You May Also Like
More From Author
PRESIDEN JOKOWI TEGASKAN PERBEDAAN SEDIMEN DAN PASIR LAUT DALAM EKSPOR
September 18, 2024
KAESANG PANGAREP MENGAKU HANYA MENUMPANG JET PRIBADI TEMANNYA KE AS
September 18, 2024
+ There are no comments
Add yours