JAKARTA-Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menghapus kelas 1, 2, dan 3 dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Menurut Budi, yang dilakukan adalah penyederhanaan standar kelas layanan BPJS untuk meningkatkan kualitas layanan. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.Budi menjelaskan bahwa pengguna BPJS yang saat ini berada dalam kelas 3 akan naik menjadi kelas 2 dan kelas 1. Meskipun standarisasi ini belum berlaku, Budi meminta masyarakat untuk menunggu aturan teknis yang akan diatur dalam Permenkes sebagai tindak lanjut dari Perpres tersebut.Aturan baru yang diterbitkan Presiden Jokowi menghapus pembagian kelas layanan BPJS 1, 2, dan 3 dan mengatur penerapan fasilitas ruang perawatan rumah sakit KRIS dalam layanan BPJS Kesehatan. Dengan ini, layanan BPJS akan lebih sederhana dan kualitas layanan akan ditingkatkan.
You May Also Like
Penurunan AKI dan AKB di Jatim Masih Menjadi Tantangan Besar
Desember 2, 2024
Jokowi Soroti Tingginya Angka Kematian Ibu dan Anak di Indonesia
Agustus 29, 2024
More From Author
ATAP GEDUNG SETAN SURABAYA AMBROL, PULUHAN WARGA DIEVAKUASI
Desember 19, 2024
GURU AGAMA DI BOYOLALI BAKAR SANTRI 15 TAHUN AKIBAT TUDUHAN PENCURIAN
Desember 19, 2024
+ There are no comments
Add yours