Rencana pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, yang akan menambah kementerian dari 34 menjadi sekitar 40, membuat bekas calon presiden Ganjar Pranowo membuka suara.
Ganjar menanggapi diskusi itu dengan menyatakan bahwa jika pemerintahan mendatang benar-benar menambah jumlah kementerian tanpa melakukan revisi, itu dapat melanggar UU Kementerian Negara.
Jumlah kementerian sudah dibatasi oleh UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, kata Ganjar. Jumlah maksimal 34 kementerian dalam kabinet diatur dalam UU.Menurut Gandar, penting untuk mengingatkan bahwa penerapan politik akomodasi tidak dapat dilakukan dengan melanggar ketentuan yang sudah ada.
+ There are no comments
Add yours