PDI Perjuangan Lanjutan Gugatan Ke PTUN Terhadap KPU

Jakarta – PDI Perjuangan, melalui Tim Perjuangan Demokrasi Indonesia (PDI), meneruskan langkah gugatannya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut mengacu pada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU.

Dalam konferensi pers di DPP PDIP, Jakarta Pusat, pada Selasa (23/4/2024), Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan, Gayus Lumbuun, mengumumkan bahwa PTUN telah memberikan keputusan untuk melanjutkan proses persidangan, dan sidang pokok perkara gugatan ini dijadwalkan akan dilakukan dalam dua pekan mendatang.

Gayus Lumbuun menekankan pentingnya KPU mematuhi asas hukum dan mengikuti proses persidangan PTUN sebelum melakukan penetapan presiden terpilih 2024.

Gayus Lumbuun menekankan pentingnya KPU mematuhi asas hukum dan mengikuti proses persidangan PTUN sebelum melakukan penetapan presiden terpilih 2024.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours