Putusan MK Terkait Gugatan Sengketa Pilpres 2024: Politisasi Bansos dan Kewajiban Moral dalam Kontestasi Pemilu

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Anies-Muhaimin dalam gugatan sengketa Pilpres 2024, termasuk eksepsi KPU sebagai termohon dan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait. 

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Hakim MK Suhartoyo, namun ada perbedaan pendapat dari hakim Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Hakim Saldi Isra menyatakan bahwa politisasi bansos memiliki dasar hukum, dengan menyoroti praktik pembagian bansos untuk kepentingan elektoral yang dianggap sebagai pola yang jamak terjadi. 

Dia juga menekankan bahwa penggunaan anggaran negara/daerah untuk memenangkan peserta pemilihan yang didukungnya dapat dimanfaatkan sebagai celah hukum. Hakim Saldi mengemukakan kewajiban moral untuk mencegah pengulangan praktik serupa dalam kontestasi pemilu mendatang.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours