Hormati Putusan MK Petani Kakao Jatim Dukung Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakilnya

Mojokerto – Asosiasi Petani Kakao Indonesia DPW Jatim mendukung dan menghormati keputusan MK dan KPU terkait hasil Pilpres 2024 sehingga Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi presiden dan wapres untuk 5 tahun ke depan. Mereka juga mengajak masyarakat kembali bersatu dan meningkatkan produktivitas untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Asosiasi Petani Kakao Indonesia DPW Jatim, Agus Setiawan saat Halal Bihalal dan Diskusi Umum untuk Menciptakan Situasi Aman dan Damai Pasca Pemilu 2024 di Wisata Desa BMJ Mojopahit, Desa Randugenengan, Dlanggu, Mojokerto siang tadi. Halal bihalal ini juga dihadiri 12 anggota Asosiasi Petani Kakao Jatim.

“Pemilu 2024 telah dilaksanakan. Berdasarkan keputusan KPU maupun putusan Mahkamah Konstitusi telah memberikan mandat kepada pasangan calon Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029. Kini saatnya merajut tali persaudaraan pasca Pemilu 2024,” kata Agus dalam forum tersebut, Selasa (23/4/2024).

Agus menjelaskan, setiap orang mempunyai pilihan masing-masing saat Pilpres 2024. Namun, saat ini hasilnya telah disahkan sehingga harus dihormati bersama. Dengan begitu, politik tak akan memicu perpecahan di tengah masyarakat.

“Jangan jadikan perbedaan dalam pilihan politik menjadi cara kita saling bermusuhan dengan teman, bahkan dengan saudara dan keluarga,” jelasnya.

Pada momen ini, Agus mengajak seluruh lapisan masyarakat mendukung pemerintah menciptakan stabilitas kamtibmas pasca Pemilu 2024. Sebab kamtibmas yang stabil mendongkrak pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Atas nama DPW Asosiasi Petani Kakao Jatim, Agus juga mengajak bangsa Indonesia kembali berkarya sesuai pekerjaan dan profesi masing-masing. Tak terkecuali para petani kakao di Jatim agar terus meningkatkan produktivitas.

“Kami berharap setelah pemilu, semua kembali adem ayem dan kembali ke fitrah. Kita memang punya pilihan sendiri pada pemilu kemarin, akan tetapi apa pun hasil pemilu kita harus terima dan kembali kepada kehidupan sosial bermasyarakat,” tandasnya.

Seperti diketahui, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pilpres yang diajukan paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Sehingga KPU RI akan menetapkan hasil Pilres 2024 pada Rabu (24/4).

Keputusan MK juga bermakna Surat Keputusan KPU nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 dinyatakan benar dan tetap sah berlaku. Sehingga pasangan Prabowo-Gibran bakal ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI untuk 5 tahun ke depan.(fs)

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours